Pasar Modal dan Saham PT Bursa Efek Indonesia IDX




Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
  Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
 Instrument keuangan (produk) yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia adalah saham, surat utang (obligasi), Reksadana, Exchange Traded Fund dan Derivatif. Sumber : Bursa Efek Indonesia 
  Untuk melakukan investasi perlu kehati - hatian dan pemikirian yang mendalam, dikarenakan modal yang anda investasikan tentunya untuk mendapatkan keuntungan, oleh karena di pasar modal waktu perdagangan untuk mendapatkan keuntungan sangat singkat sekali , dalam hitungan detik anda bisa memperoleh keuntungandan begitu juga sebaliknya. Perhatikan modal yang anda gunakan. setelah semua kebutuhan pokok anda terpenuhi yaitu kebutuhan minum, makan, pakaian, perumahan, keamanan,  sudah memiliki tabungan untuk masa depan, dan simpanan yang dapat menanggulangi semua kebutuhan. setelah semuanya terpenuhi maka anda akan memiliki sisa modal yang tidak terpakai dan dapat anda pergunakan untuk berinvestasi di pasar modal. 

Saham 
 
A. Informasi Umum 
  Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyakdipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
 Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keuntungan Saham
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham
  1.  Dividen

      Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.       Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
  2. Capital Gain

      Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Risiko Saham

  Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
  1. Capital Loss

    Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
  2. Risiko Likuidasi

     Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
      Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
     

B. Klasifikasi Sektor dan Subsektor

  Saham di BEI dapat diklasifikasikan menjadi 9 Sektor, yaitu:
  1. Agriculture: mencakup usaha di bidang tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa-jasa yang secara langsung terkait dengan bidang tersebut.
    - Crops
    - Plantation
    - Animal Husbandary
    - Fishery
  2. Mining : usaha di bidang pertambangan dan penggalian, seperti pertambangan batu bara, minyak dan gas bumi, biji logam, penggalian batu-batuan, tanah liat, pasir, penambangan dan penggalian garam, pertambangan mineral, bahan kimia, dan bahan pupuk, serta penambangan gips, aspal dan gamping.
    - Coal Mining
    - Crude Petroleum & Natural Gas Production
    - Metal and Mineral Mining
    - Land / Stone Quarrying
  3. Basic industry & chemicals : industri dasar mencakup usaha pengubahan material dasar menjadi barang setengah jadi; atau barang jadi yang masih akan diproses di sektor perekonomian selanjutnya. Industri kimia mencakup usaha pengolahan bahan-bahan terkait kimia dasar yang akan digunakan pada proses produksi selanjutnya dan industri farmasi.
    - Cement
    - Ceramics, Glass, Porcelain
    - Metal And Allied Products
    - Chemicals
    - Plastics and Packaging
    - Animal Feed
    - Wood Industries
    - Pulp and Paper
    - Others
  4. Miscellaneous industry : meliputi usaha pembuatan mesin-mesin berat maupun ringan; termasuk komponen penunjangnya.
    - Machinery And Heavy Equipment
    - Automotive and Components
    - Textile, Garment
    - Footwear
    - Cable
    - Electronics
  5. Consumer goods industry : usaha pengolahan yang mengubah bahan dasar/setengah jadi menjadi barang jadi yang umumnya dapat dikonsumsi pribadi/rumah tangga.
    - Food And Beverages
    - Tobacco Manufacturers
    - Pharmaceuticals
    - Cosmetics and Household
    - Houseware
    - Others
  6. Property, real estate, and building construction : konstruksi meliputi usaha pembuatan, perbaikan, pembongkaran rumah dan berbagai jenis gedung. Real estate mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian berbagai macam bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal.
    - Property and Real Estate
    - Building Construction
  7. Infrastructure, utility, and transportation : usaha yang meliputi penyediaan energi, sarana transportasi dan telekomunikasi, serta bangunan infrasruktur dan jasa-jasa penunjangnya. Bangunan infrastruktur meliputi bangunan non gedung dan rumah.
    - Energy
    - Toll Road, Airport, Harbor and Allied   Products- Telecommunication
    - Transportation
    - Non Building Construction
  8. Finance : usaha terkait sektor keuangan, meliputi perantara keuangan, lembaga pembiayaan, asuransi, perusahaan efek, dan perusahaan investasi.
    - Bank
    - Financial Institution
    - Securities Company
    - Insurance
    - Others
  9. Trade, service, and investment : mencakup usaha perdagangan partai besar dan kecil/eceran, serta usaha terkait sektor jasa seperti hotel, restoran, komputer dan perangkatnya, periklanan dan media serta industri percetakan.
    - Wholesale
    - Retail Trade
    - Restaurant, Hotel and Tourism
    - Advertising, Printing & Media
    - Healthcare
    - Computer And Services
    - Investment Company
    - Others   

C. Papan Pencatatan Saham

  Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Persyaratan untuk dapat mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi adalah sebagai berikut:

D. Papan Akselerasi

  Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. Peraturan Pencatatan Papan Akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli tahun 2019.

Latar Belakang

  Penetapan Peraturan OJK Terkait Penawara Umum untuk Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Menengah Pada tahun 2017 OJK telah memberlakukan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
  Karakteristik Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah memiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus baik dari aspek persyaratan, kewajiban, dan sanksi. Target Calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi Target Calon Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang penggolongannya telah diatur dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017.


Manfaat
Manfaat dari Papan Akselerasi adalah sebagai berikut:


Mekanisme Pencatatan




Ketentuan dan Syarat Pencatatan

  Selain di Papan Utama dan Papan Pengembangan, saat ini Calon Perusahaan Tercatat dapat mencatatkan sahamnya di Papan Akselerasi. Berikut beberapa kemudahan untuk tercatat di Papan Akselerasi dibandingkan dengan Papan Utama dan Papan Pengembangan.



*Aktiva Berwujud Bersih : Total Aset dikurangi dengan Aset Tak Berwujud, Aset Pajak Tangguhan, Total Liabilitas dan Kepentingan Non Pengendali

   Persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon Perusahaan Tercatat yang diatur melalui Peraturan OJK



Biaya Pencatatan

  Bursa Efek menetapkan biaya pencatatan yang lebih rendah untuk pencatatan di Papan Akselerasi.




Perpindahan Papan

  Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi akan berpindah ke Papan Pengembangan atau Papan Utama atas pertimbangan Bursa, ketika :

  1. Sudah memenuhi ketentuan persyaratan pencatatan di Papan Pengembangan atau Papan Utama dan;
  2. Sudah tidak memenuhi kriteria perusahaaan aset skala kecil dan menengah menurut POJK 53.
Peraturan Pencatatan Papan Akseleresasi
Syarat Pencatatan di BEI

💁 Cara Menjadi Investor

Cara Menjadi Investor 















 

Daftar Perusahaan Sekuritas di Kota Anda 

  Perusahaan Sekuritas adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang transaksi sekuritas atau surat berharga, dalam hal ini sebagai perantara antara nasabah dan pasar modal. Tugas utama dari perusahaan sekuritas, sudah disebutkan, yaitu menjadi perantara atau pialang antara investor dan pusat pasar modal dalam bertransaksi, baik itu di pasar saham, obligasi, sukuk, surat utang negara, reksadana dan lainnya. Untuk di pasar saham, perusahaan sekuritas ini tentunya menjadi perantara antara investor atau pembeli saham dengan Bursa Efek Indonesia atau yang sering disingkat dengan BEI atau dalam bahasa Inggrisnya Indonesian Exchange (IDX)
  Dalam prakteknya, perusahaan sekuritas umumnya menjalankan 2 peran sekaligus, yaknik sebagai sekuritas konvensional dan syariah, namun biasanya laman webnya ditempatkan pada domain atau sub domain yang berbeda. Terkadang, selain kata perantara, perusahaan sekuritas ini disebut juga dengan sebutan ‘pialang’ yang maksudnya kurang lebih sama dengan kata ‘perantara’ tersebut.

Daftar Perusahaan Sekuritas di Kota Anda 

💁 Jam Perdagangan

  Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.

Jam Perdagangan Pasar Reguler

Jam Perdagangan Pasar Reguler

Hari Sesi I Sesi II
Senin – Kamis Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00 Pukul 13:30:00 s/d 15:49:59
Jumat Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00 Pukul 14:00:00 s/d 15:49:59

Jam Perdagangan Pasar Tunai

Hari Waktu
Senin – Kamis Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Jumat Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00

Jam Perdagangan Pasar Negosiasi


Hari Sesi I Sesi II
Senin – Kamis Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00 Pukul 13:30:00 s/d 16:15:00
Jumat Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00 Pukul 14:00:00 s/d 16:15:00 

 Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Pra Pembukaan:

    Waktu Agenda
    08:45:00 - 08:55:00 WIB Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
    08:55:01 - 08:59:59 WIB JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority.
  2. Pra-Penutupan dan Pasca Penutupan :

    Sesi Waktu Aktivitas
    Pra-Penutupan 15:50:00 - 16:00:00 WIB Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli.
    16:00:01 - 16:04:59 WIB  JATS melakukan proses  pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority.
    Pasca Penutupan 16:05:00 - 16:15:00 Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority.

Jam Perdagangan Derivatif

Senin s.d Kamis

  • Sesi I 09:00 - 12:00 Waktu JATS
  • Sesi II 13:30 - 16:15 Waktu JATS

Jumat

  • Sesi I 09:00 - 11:30 Waktu JATS
  • Sesi II 14:00 - 16:15 Waktu JATS

Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE)

Senin s.d Kamis

  • Sesi I 09:15 - 12:00 Waktu JATS
  • Sesi II 13:30 - 16:15 Waktu JATS

Jumat

  • Sesi I 09:15 - 11:30 Waktu FATS
  • Sesi II 14:00 - 16:15 Waktu FATS
  Untuk bulan kontrak yang jatuh tempo maka pada akhir hari perdagangannya akan berakhir pada pukul 16.00 waktu JATS

💁 Mekanisme Perdagangan Saham

  Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa diakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
 
Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa 

Pelaksanaan Perdagangan

Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi


Segmen Pasar


Waktu Penyelesaian Transaksi
Pasar Reguler
Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2)
Pasar Tunai
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
Pasar Negosiasi
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli

  Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I.

Pra-pembukaan

  Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.


Pra-penutupan dan Pasca Penutupan
  Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority.
  Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority.


Pasar Reguler dan Pasar Tunai
  Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan:

  • Prioritas harga (price priority):

  Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.

  • Prioritas Waktu (time Priority)

  Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.

  Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G.

Pasar Negosiasi


  Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:

  • Anggota Bursa atau
  • Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
  • Nasabah dengan Anggota Bursa atau

Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G.

  Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G.


Satuan Perdagangan
  Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot). Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016:

Kelompok Kerja
 Fraksi Harga
Maksimum Perubahan*
<200,-
Rp1,-
Rp10,-
Rp200,- < Rp500,-
Rp2,-
Rp20,-
Rp500,- < Rp2.000,-
Rp5,-
Rp50,-
Rp2.000,- < Rp5.000,-
Rp10,-
Rp100,-
>= Rp5.000,-
Rp25,-
Rp250,-

  Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.

Auto Rejection


  Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G (auto rejection).

  Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai peraturan Nomor II-A Kep-00168/BEI/11-2018:


No
Rentang Harga
Harga Penawaran/Pembelian
Volume Penawaran
1
Rp50,- sampai Rp200,-
< Rp50,-
>35% / <35%

> 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil)

2
Rp200,- sampai Rp5.000,-
>25% / <25%
3
> Rp5.000,-
>20% / <20%
   
  Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
  Khusus untuk Waran, Harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut.
  Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:

  • Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
  • Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
 Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 2 (dua) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
 
Penyelesaian Transaksi Bursa

Pasar Reguler dan Pasar Tunai

  Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.

  • Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 (T+2).
  • Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
  • Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
 Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:

  • Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
  • Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.

Pasar Negosiasi


  Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

  Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.


Biaya Transaksi di Bursa Efek Indonesia


  Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut :


Biaya
Pasar Reguler
Pasar Tunai
Pasar Negosiasi
Biaya Transaksi BEI
0,018%
0,018%
0,018%
Biaya Kliring KPEI
0,009%
0,009%
0,009%
Biaya Penyelesaian KSEI
0,003%
0,003%
0,003%
Dana Jaminan KPEI
0,010%
0,010%
-
PPN 10%
0,003%
0,003%
0,003%
PPh Final 0,1%*
(Hanya Transaksi Jual)
0,100%
0,100%
0,100%
Total
0,143% (Jual)
0,043% (Beli)
0,143% (Jual)
0,043% (Beli)
0,133% (Jual)
0,033% (Beli)
* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya transaksi tersebut diatas belum termasuk komisi transaksi yang dikenakan Anggota Bursa kepada nasabah.

Mekanisme Perdagangan Obligasi dan Sukuk di Bursa

  Perdagangan obligasi (Korporasi & Negara) serta Sukuk melelui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa (AB), juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Dalam kegiatan transaksi melalui FITS, Anggota Bursa (AB) bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah , maupun kepentingan sendiri.

Fixed Income Trading System (FITS)
  Fixed Income Trading System (FITS) adalah sarana perdagangan obligasi dan sukuk yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk yang dapat ditransaksikan melalui sistem FITS ini adalah Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
  Mekanisme perdagangan Obligasi Dan Sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintergrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian, seperti halnya dalam bagan di atas ada tiga mekanisme yang berbeda yaitu : perdagangan, kliring dan penyelesaian.
  Kegiatan perdagangan Obligasi dan Sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI dengan persetujuan Bapepam&LK, salah satu yang diatur adalah Satuan Perdagangan (Lot Size), dimana satuan perdagangan (Lot Size) adalah 1 Lot sama dengan nilai lima juta rupiah (1 Lot = 5 Juta) hal ini didasarkan dalam rangka pemerataan investor agar investor individu dapat memiliki Obligasi ataupun SUKUK yang diterbitkan baik oleh Perusahaan Swasta Nasional maupun oleh Negara.
  Sistem FITS menggunakan metode remote acsess dari masing-masing kantor Anggota Bursa, sehingga AB tersebut dapat memberikan pelayanan order (Jual ataupun Beli) kepada para Nasabahnya secara efektif dan efisien.

Segmen Pasar di Bursa
Perdagangan melalui sistem FITS terdiri dari dua papan perdagangan yaitu :
  Pasar Reguler outright; merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonym (anonymous continuous auction) dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time priority)
  Pasar Negosiasi; merupakan fasilitas yang memungkinkan para anggota bursa melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesama anggota bursa atau dengan pihak lain.

   
Penyelesaian Transaksi
Market Segment
Transaction Settlement
Regular Outright
2nd Trading Day after Transaction (T+2)
Negotiated
Based on agreement between Selling Exchange Members and Buying Exchange Members

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut :


Nilai Nominal
Dana Jaminan
Pasar Negosiasi

Biaya Transaksi, Kliring dan Penyelesaian

≤Rp500.000.000 Rp 20.000 Rp 35.000
>Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000 0,0050% 0,0075%
>Rp10.000.000.000 0,00375% 0,0050%
PPN 10%*
10% dari Biaya 10% dari Biaya
*Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku

Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa
  Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System (JATS). Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif. 

Pelakasanaan Perdagangan
  Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 (dua), yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction). Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority). Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu (time priority). Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi (match), maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa.

Produk
  Adapun produk derivative yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:

Derivatif
Produk
Periode Kontrak
KBIE LQ-45
5-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures
1 bulan, 2 bulan, 3 bulan
KB SUN
10-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures
3 bulan (Seri Maret, Juni, dan September)

Liquidity Provider

  Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi (penawaran jual dan permintaan beli) secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif.

Satuan Perdagangan Derivatif

DerivatifSatuan Multiplier Fraksi Harga Initial Margin
KBIE LQ-45 Kontrak KBIE LQ-45 Rp500.000,- 0,05 4% X Poin Indeks X Jumlah Kontrak X Multiplier
KB SUN Kontrak KB SUN Rp1.000.000.000,- 0,01% (1bp) 5 Tahun:
1% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price

10 Tahun:
2% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price

Auto Rejection
 Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Derivatif

Fraksi Harga Batas Auto Rejection
KBIE LQ-45 0,05 10% dari harga pembukaan
KB SUN 0,01% (1 bp) 300 bp dari HPH Hari Sebelumnya

Penyelesaian Transaksi Derivatif
  Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut:

DerivatifTransaction Settlement
KBIE LQ-45 1st Trading Day After Transaction (T+1)
KB SUN 1st Trading Day After Transaction (T+1)

Perhatikan Jam Perdagangan Setiap Produk

  Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa.

Biaya Transaksi Derivatif
  Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut :
 

LQ-45 Futures KB SUN
Biaya Transaksi (Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement) Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per transaksi Rp10.000,- (tiga ribu rupiah) per kontrak
PPN 10%* 10% dari Biaya 10% dari Biaya
*Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)

 

💁 Perlindungan Investor

  Untuk meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia, maka setiap aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Indonesia SIPF adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  +(6221) 51-5555-3   http://www.indonesiasipf.co.id/

  Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian
  2. Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian dan
  3. Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Hal tersebut tidak berlaku bagi Pemodal yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:

  1. Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab Aset Pemodal hilang
  2. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur Kustodian; dan/atau
  3. Pemodal merupakan Afiliasi dari Pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2.

Tahapan Perlindungan

  Baik dalam segi aset yang dilindungi maupun dalam segi pemodal yang akan dilindungi, terdapat beberapa tahapan perlindungan sebagai berikut:

1 Jan 2014 - 31 Des 2015
  Dana Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia. Terhadap Aset Pemodal, pemberian ganti rugi tersebut hanya terbatas pada Aset Pemodal berupa saham yang masuk dalam Penitipan Kolektif LPP dan dicatatkan pada BEI.

1 Jan 2016
  Dana Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia dan yang merupakan nasabah Bank Kustodian. Terhadap Aset Pemodal, Dana Perlindungan Pemodal memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian. Pemberian ganti rugi pada Aset Pemodal berupa Dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada Bank atas nama masing-masing Pemodal.

Tahapan Penanganan Klaim
 Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisi :

  1. Terdapat kehilangan Aset Pemodal
  2. Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang
  3. Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau
  4. Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.
  Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penetapan dari OJK, Direksi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib:

  1. Mengumumkan ke masyarakat melalui surat kabar / media lainnya jika terjadi peristiwa dimaksud di atas dan mengundang Pemodal terkait agar menyampaikan klaim kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman dilakukan
  2. Mengusulkan pembentukan komite klaim kepada OJK; dan
  3. Membentuk tim verifikasi klaim.  

Ganti Rugi Kepada Investor (Pemodal)

  Pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. OJK telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:
    • Terdapat kehilangan Aset Pemodal
    • Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang; dan
    • Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau
    • Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.
  2. Pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
  Ganti rugi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian yang ditetapkan oleh OJK. Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang. Besaran ganti rugi aset pemodal adalah Rp 100 juta per Pemodal, dan Rp 50 miliar per Kustodian.

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)

  BAPMI adalah badan penyelesaian sengketa perdata dibidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BAPMI adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan  +(6221) 515 0480     http://bapmi.org/in/index.php

Latar Belakang

  Pendirian BAPMI tidak terlepas dari keinginan pelaku Pasar Modal Indonesia untuk memiliki sendiri lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus di bidang Pasar Modal yang ditangani oleh orang-orang yang memahami Pasar Modal, dengan proses yang cepat dan murah, hasil yang final dan mengikat serta memenuhi rasa keadilan.
  Di bawah dukungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), maka selanjutnya pada tahun 2002 Self Regulatory Organizations (SROs) di lingkungan Pasar Modal yaitu PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) [kini PT Bursa Efek Indonesia (BEI)], PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama-sama dengan 17 asosiasi di lingkungan Pasar Modal Indonesia menandatangani MOU (Akta No. 14, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH) untuk mendirikan sebuah lembaga Arbitrase yang kemudian diberi nama Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, disingkat "BAPMI".
  Akta Pendirian BAPMI (Akta No. 15, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH) ditandatangani di Jakarta oleh PT BEJ dan PT BES [kini PT BEI], PT KPEI dan PT KSEI pada tanggal 9 Agustus 2002 disaksikan oleh Bapak Boediono selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia pada saat itu, dalam suatu upacara di auditorium Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agustus 2002. Pengesahan itu telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2002, Nomor 84/2002, dan Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002.

💁 Perpajakan dalam Investasi Saham

Tipe Pendapatan


Wajib Pajak Dalam Negeri Wajib Pajak Luar Negeri
Transaksi Penjualan Saham
Individu dan Badan Usaha 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
[PPh Pasal 4 ayat 2]
* Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997.
* Ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%.
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
[PPh Pasal 4 ayat 2] 
Dividen
Individu 10% dari penghasilan bruto (NPWP)
[PPh Final Pasal 4 ayat 2]
o 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)
[PPh Pasal 26]
* Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).
Badan Usaha 15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (non-NPWP)
[PPh Pasal 23]
* Tidak berlaku bagi kepemilikan saham > 25%.

Perpajakan Pada Investasi Obligasi

Tipe Pendapatan

Wajib Pajak Dalam Negeri Wajib Pajak Luar Negeri
Bunga dan/atau Diskont*
Individu dan Badan Usaha 15% pemotongan pada saat jatuh tempo Obligasi.
[PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat Final]
20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)
[PPh Pasal 26]
* Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).
* Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
 

* Bunga Obligasi Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) :
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia


💁 Yuk Nabung Saham

  Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak seluruh masyarakat Indonesia melalui kampanye Yuk Nabung Saham (YNS) untuk mulai berinvestasi di pasar modal. Dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai seluk beluk investasi pasar modal, BEI ingin meningkatkan kesadaran akan pentingnya berinvestasi saham, menaikkan jumlah investor lokal juga menyejahterakan perekonomian masyarakat Indonesia.

Latar Belakang

  Sebagai upaya dalam mengembangkan industri pasar modal di Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa mengedukasi dan mengembangkan industri ke arah yang lebih baik. Tujuan BEI tidak semata fokus pada penambahan jumlah investor baru, namun juga berupaya untuk menanamkan kebutuhan berinvestasi di pasar modal, yang secara tidak langsung akan meningkatkan jumlah investor aktif di pasar modal Indonesia.

Kondisi Pasar Modal Indonesia




 Tingkat pemahaman (literasi) masyarakat Indonesia terhadap pasar modal dan tingkat utilitas produk pasar modal masih sangat rendah dan yang terkecil dibandingkan dengan 5 industri jasa keuangan lainnya di Indonesia.

 
     
  Berdasarkan data bulan September 2015, jumlah investor aktif di Indonesia per tahun hanya sebesar 30% dari total investor pasar modal di Indonesia.
  Dengan melihat kondisi tingkat literasi dan jumlah investor di pasar modal Indonesia, BEI membuat sebuah konsep kampanye industri pasar modal yang kuat dan berskala nasional dengan tujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pasar modal Indonesia, dengan judul kampanye "Yuk Nabung Saham" 
  Yuk Nabung Saham (YNS) merupakan kampanye untuk mengajak masyarakat sebagai calon investor untuk berinvestasi di pasar modal dengan membeli Saham secara rutin dan berkala. 
 Kampanye ini dimaksudkan agar merubah kebiasaan masyarakat Indonesia dari kebiasaan menabung menjadi berinvestasi, sehingga masyarakat Indonesia mulai bergerak dari saving society menjadi investing society. 
  Kampanye Yuk Nabung Saham ini diluncurkan pada tanggal 12 November 2015 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Muhammad Jusuf Kalla di Main Hall Gedung Indonesia Stock Exchange. 

 
  Berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2016, tingkat pemahaman (literasi) masyarakat Indonesia terhadap pasar modal naik menjadi 4.40% dan tingkat utilitas produk pasar modal naik menjadi 1.25%.

 

Mengapa Perlu Menabung Saham?

Untuk Melawan Inflasi




 Inflasi dapat didefinisikan sebagai kenaikan harga-harga secara umum dan terus menerus sehingga nilai uang terus menurun. Agar uang kita selalu bisa mengejar naiknya harga-harga, kita harus pintar-pintar mengelolanya, salah satunya dengan investasi. Banyak tipe investasi diantaranya properti, emas, saham, obligasi, mata uang, berwirausaha, dan lainnya. Tahukah kalian? Ada investasi yang terbukti memberi keuntungan jauh dia atas kenaikan harga barang, yaitu investasi saham! Makanya, jangan mau dikalahkan oleh inflasi, Yuk Nabung Saham!



Menyelamatkan Masa Depan
  Setiap orang punya siklus kehidupan yang sama. Lahir, tumbuh remaja, lalu menjadi dewasa dan bekerja, menikah dan punya anak, pensiun, dan jadi tua. Setiap orang akan mulai pada tahap yang sama tapi akhirnya bisa berbeda. Ada yang masa tuanya hidup sejahtera, kesehatan terjamin dan bisa liburan ke luar negeri, sebaliknya ada yang kesulitan untuk membayar rumah kontrakan karena semua kekayaannya habis.

  Di sini pentingnya kesadaran sedini mungkin untuk menyiapkan dana untuk masa depan. Sedini mungkin kita menyisihkan dana untuk berinvestasi, maka akan semakin optimal investasi kita menyelamatkan masa depan kita. Karena itu, lebih dini berinvestasi, lebih baik. Yuk Nabung Saham!

Untuk Meraih Mimpi

  Siapa yang tidak mau punya mobil, rumah, liburan, kuliah ke luar negeri, dan lain-lainnya. Apakah cukup dengan rajin menabung? Jika hanya mengandalkan tabungan di bank, bunganya tidak akan cukup untuk mengejar inflasi. Artinya, mimpi kita yang nilainya saat ini Rp50 juta, pada saat tabungan kita mencapai Rp50 juta harganya sudah naik bukan Rp50 juta lagi.

  Jika kita bandingkan dengan menabung saham, rata-rata return jangka panjang saham terbukti lebih tinggi dibandingkan investasi lainnya. Dengan rutin setiap bulan membeli saham dan berapapun nilainya walaupun sedikit, menabung saham bisa mendekatkan jarak tabungan kita dengan mimpi kita. Pastikan mimpimu tercapai. Yuk Nabung Saham!